Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI (Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Klasifikasi)

hak kekayaan intelektual
Materi Hak Atas Kekayaan Intelektual - Dalam dunia bisnis, terjadi persaingan yang sangat ketat. Dalam alur kerjanya terkadang para kompetitor tidak segan untuk mencopy kelebihan yang dimiliki oleh kompetitor. Untuk melindungi hal tersebut maka membutuhkan adanya hak kekayaan intelektual. Lalu apa sih hak kekayaan intelektual tersebut?

Hak Kekayaan Intelektual atau yang dikenal dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Konsepsi hak kekayaan intelektual didasarkan pada gagasan bahwa karya intelektual yang telah diproduksi oleh manusia membutuhkan pengorbanan energi, waktu dan uang. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang bisa dinikmati. 

Berdasarkan konsep ini, ini mendorong perlunya penghargaan untuk karya yang telah diproduksi dalam bentuk perlindungan hukum untuk hak kekayaan intelektual. Tujuan dari memberikan perlindungan hukum adalah untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kerja dan penciptaan.

Pengusaha harus memahami dan mengetahui pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual sehingga setiap produk yang dihasilkan atau dibuat tidak mudah ditiru dan diakui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah dapat memberikan manfaat seperti mendapatkan royalti saat produk digunakan oleh pihak lain. Jika dia tidak mematenkan produknya itu berarti dia siap untuk menerima risiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain

Oleh karena itu hak kekayaan intelektual menjamin para pengusaha agar produk yang mereka buat dapat digunakan oleh dirinya sendiri tanpa diganggu oleh para kompetitornya. Untuk lebih jelas mengenai hak kekayaan intelektual akan dibahas pada artikel berikut ini.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Terdapat beberapa pengertian terkait hak kekayaan intelektual. Untuk lebih jelasnya berikut merupakan pembahasan mengenai pengertian hak kekayaan intelektual.

1. Menurut Ismail Saleh, 

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan penghargaan seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberi mereka hak khusus, baik sosial maupun ekonomi di alam. 

2. Menurut Bambang Kesowo, 

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau dilahirkan karena kemampuan intelektual manusia. 

3. Menurut Adrian Sutedi 

adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu tentang kekayaan intelektual dan hak tersebut diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual adalah kekayaan semua produk produksi intelijen, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, penulisan, karikatur, penulis lagu, dan sebagainya.

Tujuan dan Sifat Hak Kekayaan Intelektual

1. Tujuan Hak Kekayaan Intelektual

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI: 
  • Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain. 
  • Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar. 
  • Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

2. Sifat Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu: 
  • Memiliki jangka waktu tertentu Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek. 
  • Bersifat eksklusif dan mutlak HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual:

1) Prinsip Ekonomi 

Prinsip ekonomi, adalah hak intelektual yang didapatkan dari kegiatan kreatif, kesediaan daya pikir manusia yang proses pengekspresiannya dalam berbagai bentuk yang akan menguntungkan atau mendapatkan nilai tambah.

2) Prinsip keadilan. 

Prinsip keadilan, adalah dalam penciptaan sebuah karya atau orang yang bekerja menghasilkan hasi yang berasal dari kemampuan intelektual dalam sains, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan di pemiliknya. 

3) Prinsip-prinsip budaya. 

Prinsip budaya, adalah pengembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia 

4) Prinsip sosial. 

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, yang berarti bahwa hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan komunitas.

Jenis atau Klasifikai Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO (penciptaan pikiran manusia) hak kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (hak cipta), dan hak properti industri (hak properti industri).

1. Hak Cipta 

Hak cipta adalah jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan penemuan), karena hak cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, tetapi hak untuk mencegah orang lain melakukannya.
  • Hak eksklusif adalah hanya pemegang hak cipta yang bebas menggunakan hak cipta, sementara orang atau pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
  • Hak ekonomi dan hak moral ekonomi Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi untuk penciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah ditransfer

2. Hak Milik Industri 

Hak properti industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang properti industri, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak properti industri, termasuk: 
  • Hak Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Penemu atau pencipta terkait hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk jangka waktu tertentu melakukan penemuannya sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk mengimplementasikannya. 
  • Hak Merek Dagang adalah tanda-tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, komposisi warna, atau kombinasi dari elemen-elemen ini yang memiliki fitur yang membedakan dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No. 15 tahun 2001) Bahwa pemahaman tentang Hak Merek Dagang adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek dagang yang terdaftar dalam daftar publik merek dagang untuk periode waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 
  • Hak Varietas Tanaman Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau yang lebih dikenal dengan hak pemulia tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk melakukan kontrol eksklusif atas proses budidaya (termasuk benih, stek, bibit, atau jaringan kultur) dan bahan yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari varietas tanaman baru untuk digunakan dalam periode waktu tertentu. 
  • Rahasia Dagang Dalam Pasal 1 UU Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui publik di bidang teknologi dan / atau bisnis, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan bisnis, dan dirahasiakan oleh pemilik Rahasia Dagang. Ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah suatu metode yang dilakukan dalam proses produksi, metode pemrosesan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan / atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
  • Desain industri Desain industri sesuai dengan UU No. 31 tahun 2000 didefinisikan sebagai penciptaan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi keduanya dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Desain tata letak sirkuit terintegrasiadalah produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, di mana terdapat beberapa elemen dan setidaknya satu dari elemen ini adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling terkait dan dibentuk secara terpadu dalam bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
  • Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang. Biasanya ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan karakteristik kualitas tertentu.
Diatas merupakan kumpulan materi hak kekayaan intelektual. Pembahasan mulai dari pengertian hak kekayaan intelektual, tujuan hak kekayaan intelektual, prinsip hak kekayaan intelektual, jenis hak kekayaan intelektual.

Post a Comment for "Materi Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI (Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Klasifikasi)"